Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti sama-sama tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran petugas dari Polres Mataram dan Polres Lombok Barat pada Minggu, 28 Agustus lalu.
Dalam perkembangannya, Reza mendapatkan keringanan karena hanya disuruh untuk melakukan rehabilitasi secara rawat jalan. Sedangkan Gatot Brajamusti harus menanggung beberapa pasal yang akan sangat memberatkannya.
Advertisement
Menurut kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, kliennya saat ini sudah tidak ada hubungannya lagi dengan segala hal tentang Gatot Brajamusti. Ia tak mau pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan polisi membawa kliennya.
"Pokoknya udah nggak ada urusan. Udah selesai semua di Lombok kemarin," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9).
BACA JUGA
Karenanya, ketika disinggung tentang kapasitas Reza sebagai saksi yang bisa memberatkan ataupun meringankan pria yang disebut sebagai suami sirinya itu, sang kuasa hukum tak mau berkomentar.
Jika nantinya Reza diminta untuk menjadi saksi, maka itu merupakan kewenangan penyidik. Namun ia menegaskan sampai saat ini tak ada panggilan terkait itu. "Soal dipanggil saksi ya itu kewenangan penyidik, dan sampai sekarang nggak ada panggilan," tukas Ramdan Alamsyah.