Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/9/2016). Ia akan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali. Reza sendiri membantah mengonsumsi narkoba.
"Alhamdulilah hasil tes urinenya negatif. Seandainya saya pemakai kan tidak mungkin hasilnya negatif," tegas Reza saat menggelar jumpa pers di Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Sayangnya, di luar kebahagiaan Reza, dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya, Irfan Suriadiata dan Ramdan Alamsyah malah saling klaim. Mereka mengklaim sebagai pihak yang telah berhasil mengajukan permohonan rehabilitasi.
Irfan mengaku telah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Reza ke Polres Mataram sejak dia ditangkap. Sementara itu, Ramdan mengkalim mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polda Nusa Tenggara Barat.
"Rabu sore (31/8/2016) jam 11 siang kami dapat konfirmasi acc untuk rehabilitasi Reza Artamevia dari pihak terkait," ujar Irfan.
"Pengacara itu (Irfan Suriadiata) bohong.Semua bukti tertulis saya punya dan kenapa baru dikabulkan setelah surat permohonan saya masuk?" balas Ramdan, saat dihubungi Bintang.com, Minggu (4/9/2016).
Hingga saat ini, Reza Artamevia sendiri belum menanggapi atas pernyataan dua kuasa hukumnya, Irfan Suradinata dan Ramdan Alamsyah, perihal adanya saling klaim atas dikabulkannya rehabilitasi Reza.