Fimela.com, Jakarta Tertangkapnya Gatot Brajamusti oleh pihak kepolisian Mataram dengan barang bukti 10 gram sabu dan beberapa alat hisap turut menggugah dugaan jika Gatot Brajamusti bukan hanya sekedar pemakai. Terlebih, berdasarkan penggeledahan di kediamannya di Pondok Indah, pihak kepolisian juga mendapati narkotika jenis sabu.
Hal tersebut tentu memunculkan asumsi jika sebelum tertangkap di Mataram, Gatot Brajamusti juga sering melakukan pesta narkoba dikediamannya tersebut. "Mestinya iya karena di rumah yang bersangkutan ditemukan barang bukti sebanyak itu, tapi kita tidak mau berasumsi," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Tubagus Ade Hidayat di Polres Jaksel, Rabu (30/8/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Bahkan berkaca dari banyaknya barang bukti terkait narkotika yang di sita dari rumahnya, asumsi lain juga menganggap Gatot Brajamusti bukan hanya sekedar pemakai, melainkan pengedar. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Bisa iya bisa tidak, tapi faktanya lapangan, di rumahnya ditemukan barang bukti yang banyak itu," tandasnya.
Memang, dalam pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian Mataram, jajaran Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Jakarta Selatan turut menggeledah kediaman Gatot Brajamusti yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hasilnya, polisi menemukan satu plastik yang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik berisi 2 kapsul dan 3 butir tablet berwarna coklat yang mengandung methamphetamine, dua plastik sabu dan empat alat hisap sabu.
Selain terjerat kasus narkoba yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian Mataram, Gatot Brajamusti juga kedapatan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan menyimpan satwa yang dilindungi. Selain undang-undang narkotika, Gatot juga terancam dijerat oleh undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 lantaran senjata apik yang dimilikinya diketahui tidak dilengkapi oleh surat-surat resmi.