Fimela.com, Jakarta Melanjutkan pengembangan kasus narkoba pasca tertangkapnya Gatot Brajamusti, Ketua PARFI, serta istri Dewi Aminah, Reserse Satuan Narkoba Polres Mataram dan Lombok Barat telah mengamankan barang bukti. Saat ditangkap pada Minggu malam (28/8/2016), di Hotel, Mataram.
Hasil barang Bukti yang diamankan dari Tangan Gatot adalah sebagai berikut:
1 buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu,
1 buah alat hisap sabu atau bong,
1 buah pipet kaca,
2 sedotan,
1 korek gas untuk bakar bong,
2 dompet, sejumlah uang dan handphone.
Advertisement
BACA JUGA
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari tangan Dewi Aminah, Istri Aa Gatot Brajamusti, barang bukti sebagai berikut:
1 buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu,
1 buah alat hisap atau bong,
2 buah pipet kaca,
4 sedotan,
5 korek gas untuk bakar bing,
1 dompet, handphone,
1 strip obat kuat
2 kondom
Melanjutkan proses pengembangan, Reserse Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan beserta Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan hasil temuan barang buktinya sebagai berikut:
30 buah jarum suntik,
9 buah alat hisap atau bong,
39 korek,
1 bungkus sabu seberat 10 gram
Senjata api, 500 peluru,
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan dua pelanggaran Kepemilikian Satwa Langka. Adapun satwa langka ini akan diserahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya yakni 1 offset Harimau dan 1 Ekor Elang Jawa.
Saat ini, Gatot Brajamusti dan istri, Dewi Aminah masih dalam pemeriksaan oleh Polres Mataram dan Lombok Barat. Adapun seluruh barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari rumah Aa Gatot akan diserahkan dan dikumpulkan kepada Polres Mataram.