Fimela.com, Jakarta Setelah Imam S Arifin tertangkap polisi karena narkoba, kini gilran guru spiritual Reza Artamevia, Gatot Brajamusti tertangkap narkoba. Penangkapan Gatot ini dilakukan oleh satuan gabungan dari Polres Mataram dan Polres Lombok Barat pada Minggu 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, pria yang akrab dipanggil Aa Gatot ini bersama seorang wanita berinisial DA. "Untuk tersangka Gatot Brajamusti dan DA beserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penangan ke Polres Mataram NTB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Advertisement
BACA JUGA
Dari tangan Gatot Brajamusti, polisi mengamankan 1 buah plastik yang diduga berisi sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan. Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan tersangka Gatot dan DA, tim Satgasus Merah Putih bersama 20 orang anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Polisi pun menemukan beberapa barang bukti sebagai berikut, 30 jarum suntik, 9 buah bong sebagai alat hisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek, 1 bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan memiliki berat 10 gram. Selain barang bukti narkoba, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti terkait pelayahgunaan penyimpanan amunisi.
Polisi pun menyita 3 kotak amunisi, 765 browning/32 auto, 1 jenis senjata api jenis glock 26, 1 jenis senjata api walther, 1 buah sangkur dan holder, 8 butir amunisi, 500 butir amunsi 9mm, 3 buah kotak amunisi 9mm, dan 1 kotak amunisi fionchini 32 auto. Dari tangan Gatot, polisi juga menyita 1 offset Harimau Sumatera dan 1 ekor burung elang jawa.
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti baru saja kembali terpilih sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016 - 2021. Ia terpilih pada kongres ke-15 yang berlangsung di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu dini hari.