Sukses

Entertainment

Imam S Arifin Kembali Tertangkap Narkoba Jenis Sabu

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Imam S Arifin tak pernah kapok meski sudah berkali-kali tertangkap karena narkoba dan merasakan dinginnya hotel prodeo. Pada Sabtu (27/8/2016) malam ini ia kembali tertangkap karena kasus narkoba. Seperti dilansir oleh Liputan6.com, pelantun tembang Jangan Tinggalkan Aku itu ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat, saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tadi malam, sudah di kan­­tor, dia ditangkap di Sunter," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto kepada Liputan6.com yang menghubunginya pada, Minggu (28/8/2016) pagi. Ia tak merinci di mana gerangan Imam ditangkap oleh aparat kepolsian tadi malam.

Penyanyi dangdut Imam S Arifin di PN Jakarta Barat, Jakarta. Dakwaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan pemilikan senjata tajam. (ANTARA)

Dijelaskan oleh Suhermanto, suami pedangdut Nana Mardiana itu tertangkap saat sedang menggunakan barang haram itu. Petugas menangkap Imam saat sedang asyik mengonsumsi narkoba. Dari tangan Imam ditemukan barang bukti berupa 0,36 gram sabu.

Imam memang sudah beberapa kali tertangkap kasus narkoba dan dipenjara karena ulah yang ia lakukan. Pihak keloposin akan menyelidiki lebih jauh apakah ada jaringan yang terlibat dalam kasus Imam S Arifin ini. "Masih kita dalami," ucap Suhermanto.

Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Selumnya Imam setidaknya sudah sudah dua kali tertangkap kasus narkoba. Pertama ia ditangkap polisi karena kasus kepemilikan 1,2 gram sabu dan ia dihukum penjara selama dua tahun. Dia bebas pda 29 Agustus 2009. Kemudian 2012 ia kembali terjerat dalam kasus serupa.

Karena terjerat kasus narkoba ini, Imam S Arifin dijerat polisi dengan Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading