Fimela.com, Jakarta Lulu Tobing urung menyandang status janda karena gugatan perceraiannya dengan Danny Bimo Hendro Utomo secara resmi tak dilanjutkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur. Perkara ini resmi dihentikan per tanggal 21 Juli 2016.
Lulu sendiri tak pernah hadir sekalipun dalam proses perceraiannya dengan Danny. Alhasil, dengan ketidakhadirannya sebagai penggugat, maka sesuai undang-undang perkara cerainya tak bisa dilanjutkan.
Advertisement
BACA JUGA
"Syarat klien saya tidak hadir hakim bisa mengambil sikap apakah menolak gugatan atau saya bersikap tidak meneruskan. Karena syarat persidangan tidak terpenuhi," kata Doddy Haryanto, kuasa hukum Lulu Tobing di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Dalam proses perceraian, mediasi antara pihak penggugat dan tergugat bisa dilakukan di luar pengadilan. Kuasa hukum Lulu pun mengisyarakatkan bahwa kliennya kemungkinan telah melakukan perdamaian sendiri.
"Karena poinnya perkara ini tidak diteruskan. Karena memang selama proses cerai bisa dilakukan musyawarah, rujuk lagi, atau berpikir panjang. Dan mungkin karena ada mukjizat dari Allah," tuturnya.
Meski sekarang ini gugatan cerainya tidak diteruskan, untuk kali berikutnya Lulu Tobing tidak dilarang untuk melayangkan gugatan cerai kembali ketika ada masalah dalam keluarganya.
"Saya tidak bisa menjawab yang tidak mungkin. tapi secara hukum bisa saja. Perkara tidak diteruskan, kemudian ada yang mengajukan lagi. Tidak ada aturan hukum yang dilanggar di situ," tandasnya Doddy terkait perceraian Lulu Tobing dan Danny Bimo Hendro Utomo.