Sukses

Entertainment

'Kasus Suap', Panitera PN Utara Tak Terima Ditangkap KPK

Fimela.com, Jakarta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, SH salah satu tersangka kasus suap pada kasus pelecehan seksual Saipul Jamil yang tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terima. Dia pun berencana menggugat lembaga anti korupsi tersebut.

Menurutnya, penangkapan atas dirinya sudah menyalahi perundangan dan ia siap menggugat tindakan KPK agar ia dibebaskan. Rohadi, Melalui gugatan praperadilan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST merasa tidak terima dengan tindakan OTT oleh KPK terkait kasus suap dalam kasus Saipul Jamil.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan hukuman tiga tahun penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Melalui kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun ia mengatakan gugatan sudah dilayangkan dan praperadilan digelar hari ini, Selasa (12/7/2016). "Dalam sidang gugatan praperadilan, Rohadi akan mengungkapkan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sesuai perundangan," kata Tonin, kuasa hukum Rohadi, Selasa (12/7/2016).

"Beberapa poin gugatan siap disampaikan. Menurut kami, KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasus klien kami (Rohadi)," sambung Tonin.

Seperti diketahui, Rohadi, SH merupakan satu dari empat tersangka yang tertangkap tangan oleh KPK. Tiga lainnya yakni adalah Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul Jamil), Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Penyanyi dangdut yang tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap pria berinisial DS, merasakan menjalani Salat Idul Fitri di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (6/7/2016). Ini tahun pertamanya menjalani lebaran dalam penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Keempatnya tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dan KPK menyita Rp 250 juta yang kemudian diduga untuk memuluskan vonis hukuman Saipul Jamil. Dari kasus suap tersebut, Rohadi, SH, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengenai gugatan dari Rohadi, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti gugatan praperadilan.



"Setiap orang memiliki hak untuk praperadilan. Karena kami belum dapat infonya apakah yang dipraperadilankan status tersangka atau penahanan, tapi yang pasti KPK siap jika memang kasus tersebut dibawa ke praperadilan," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihara Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan soal kasus Saipul Jamil.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading