Sukses

Peringatan Konten!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Entertainment

DS, Korban Saipul Jamil Tampil Tanpa Penutup Wajah di Polda Metro

Fimela.com, Jakarta Pria yang mengaku sebagai korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil, DS yang diketahui bernama Dede Sulthon baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016). DS, tampil dengan tanpa menggunakan penutup wajah ketika datang bersama sang bunda, Oni ditemani dua kuasa hukumnya yakni Osner Johnson Sianipar dan Amos Andi.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya merupakan pemeriksaan atas laporan pihak Saipul Jamil yang melaporkan DS lantaran diduga telah memalsukan usia.

"Hari ini agendanya memenuhi agenda penyidik atas laporan saudara Kasman (pengacara Saipul Jamil). Ini kedua kalinya, pertama hadirkan ayahnya DS, hari ini DS dan ibunya," ujar kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Sidang yang didominasi oleh penggemarnya yang mayoritas kaum hawa itu kemudian beramai-ramai berselfie bersama pendangdut tersebut. (Deki Prayoga/Bintang.com)

 

Usai pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam, DS menjawab pertanyaan awak media.

DS alias Dede Sulthon, ia mengaku kecewa atas vonis Majelis Hakim kepada Saipul Jamil. Menurutnya, hukuman tidak sebanding dengan pasal-pasal yang dilanggar pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul tersebut.

"Tentu kecewa banget, pengalihan pasal ke pasal 292. Saya maunya (Undang Undang) perlindungan anak, benar-benar ditegakkan di negeri ini," jelas Dede Sulthon.

Di Polda Metro Jaya, sebanyak 14 pertanyaan ditanyakan kepada DS terkait laporan dugaan pemalsuan usia.

Osner Johnson Sianipar (Pengacara DS korban Saipul Jamil) (Andy Masela/bintang.com)

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum DS mengatakan tidak khawatir. Pasalnya, ia telah melampirkan bukti otentik kepada penyidik terkait dugaan pemalsuan usia seperti yang dilaporkan kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.

"Kami berikan bukti akta lahir 22 maret 1998, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK) DS sendiri," jelas Osner.

Secara tegas Osner mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan pihak Saipul Jamil bukan bagian dari pembuktian sah. Dalam laporan, pihak Saipul Jamil menyertakan bukti bahwa DS terlahir pada 1996 sesuai keterangan dari sekolah. Sedangkan bukti dari Osner, ia memiliki akta bahwa kliennya lahir tahun 1998.

"Mereka (pihak Saipul Jamil) hanya menyertakan keterangan dari sekolah yang lahir tahun 1996, kan itu bukan akta. Kami bawa akta nih," tandas Osner.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading