Fimela.com, Jakarta Jaksa yang menuntut Saipul Jamil 7 tahun penjara ternyata tak sesuai dengan putusan hakim yang hanya 3 tahun penjara. Pihak DS, korban pelecehan seksual yang dilakukan Saipul pun merasa ada yang tidak beres.
Sejak dari jalannya persidangan, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menuding ada praktek suap dalam persidangan tersebut. Osner menegaskan bahwa jalannya persidangan terlalu cepat.
Advertisement
Baca Juga
"Hari Senin replik dari jaksa, tuntutan itu Selasa, terus Kamis langsung jawaban pledoi. Benar-benar hebat," kata Osner Johnson Sianipar usai acara Rumpi No Secret, kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Menurut Osner, selama ia menekuni karier sebagai pengacara, baru kali ini ada persidangan yang memiliki laju sangat cepat. "Replik Senin putusan Selasa hebat luar biasa. Tidak pernah saya selama menjadi pengacara mengalami kejadian seperti ini," ucapnya.
Semakin kentara ketika putusan hukuman yang diberikan kepada Saipul Jamil tak lebih dari 5 tahun penjara. Padahal ia diputus telah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau belum dewasa terhadap sesama jenis
"Saya sudah curiga kenapa tuntutan jaksa itu tujuh tahun kok bisa dialihkan menjadi KUHP, harusnya undang-undang perlindungan anak. Sedangkan kemarin saya dengan putusannya bahwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau belum dewasa," tandasnya.