Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum DS, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil mengaku masih belum puas dan mempertanyakan putusan hakim persidangan. Menurutnya, Saipul Jamil seharusnya dikenakan pasal perlindungan anak.
"Pemerintah sedang galak-galaknya mengampanyekan tentang perlindungan anak tapi majelis hakim mengalihkan dengan pasal 292 KUHP," kata Osner Johnson Sianipar usai Rumpi No Secret di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Osner menyayangkan majelis hakim yang membelokkan perkara ini kepada jerat hukum yang lebih rendah. Padahal, dari penyidik sampai jaksa menuntut agar mantan suami Dewi Perssik ini dijerat dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Sedangkan penyidik sudah menetapkan tersangka itu undang-undang perlindungan anak. Jaksa juga menuntut dengan undang-undang perlindungan anak," imbuh Osner.
Karenanya, kecurigaan Osner dan kliennya pun beralasan ketika dalam persidangan tersebut ada praktek suap sehingga membuat Saipul Jamil diputus hukuman lebih ringan. "Nah tapi hakim kok KUHP, nah itu saya curiga banget," tandasnya.