Fimela.com, Jakarta Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil. Terlebih Saipul lolos dari denda sebesar Rp100 juta, sebagaimana tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami kaget di luar dugaan, jadi 3 tahun. Tidak disangka majelis hakim kenakan pasal 292. Tuntutan 7 tahun dan denda 100 juta itu masih dalam koridor karena minimal 5, maksimal 15 tahun," ujar Osner melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).
Baca Juga
"Pas saya dengar Ipul terbukti melakukan pencabulan di bawah umur sesama jenis. Nah kalau sudah ada kata-kata di bawah umur, harusnya majelis hakim tidak kenakan pasal 292 tapi pasal perlindungan anak. DS ini masih di bawah umur dan diakui majelis hakim, tapi kok dipakai pasal 292," sambung Osner.
Advertisement
Keberatan vonis yang dijatuhkan kepada Saipul, Osner berencana mengajukan kompensasai respetusi biaya pengganti materil dan inmateril. Dia akan menyurati Kejari Jakarta Utara perihal putusan ini.
"Memang sudah diatur UU, nah kemarin kan 100 juta itu biayanya tapi diputusan nggak ada sama sekali. Kita kecewa banget. Besok kita surati Kejari, Kejati, Kejagung agar dilakukan banding selaku korban dan kuasa korban," kata Osner.
Osner juga menilai, sidang putusan Saipul Jamil terkesan dipaksakan karena digelar hanya berselang satu hari dari agenda replik. Kekekcewaan itu semakin besar mengingat vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
"Harusnya majelis hati-hati melakukan putusan ini. Kami sayangkan, putusan ini juga cepat. Biasanya kan putusan itu satu minggu setelah replik itu. Kesannya juga sidang kemarin dipaksakan sampai malam pemeriksaan saksi. Ini kasus perlindungan anak, bukan korupsi," ucap Osner.
Sementara ini, pihak Jaksa Penuntut Umum dan Saipul Jamil memang belum menentukan sikapnya, terakit vonis majelis hakim berupa 3 tahun penjara. Dalam 7 hari kedepan, kedua pihak masih pikir-pikir memilih langkah yang diambil.