Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun kurungan penjara kepada Saipul Jamil, sebagai terdakwa perkara pencabulan pria berinisial DS. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Menanggapi putusan itu, Dado AE, selaku JPU, belum dapat mengungkap langkah yang akan diambil nantinya. Sebab, JPU masih harus mempelajari pertimbangan yang dijadikan dasar vonis tersebut. Maka itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Advertisement
Baca Juga
"Secara teknis kita sudah membuktikan tindak pidananya. Makanya kita punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Saya belum bisa ngomong karena masih rahasia dapur, kami pelajari dulu," ujar Dado AE, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
"Istilahnya pikir-pikir itu diberi waktu mempelajari pertimbangan apa saja yang dijdikan dasar majekis hakim. Nanti kami cocokkan dengan tuntutan kami. Kalau dari penasehat hukum terdakwa banding, itu haknya," lanjut Dado. Soal pasal 292 KUHP, Dado mengatakan, tetap diberlakukan untuk kejahatan terhadap anak di bawah umur.
"Karena di perlindungan anak tidak khusus spesifik sesama jenis. Makanya itu sebagai pasal lapis-lapisan. Kalau tidak terbukti, ada dakwaan yang lain. Kami pun sudah mengantisipasi semua. Kita pelajari dulu, setelah itu kita menentukan sikap," tandas Dado.
Sementara itu, pihak Saipul Jamil juga belum mengambil langkah atas vonis majelis hakim. Menurut Nazarudin Lubis, penasihat hukum Saipul, masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan langkah itu.
"Kami pun melakukan pikir-pikir. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi," tandas Nazarudin terkait kasus Saipul Jamil.