Fimela.com, Jakarta Nasib Saipul Jamil sebagai terdakwa kasus dugaan pencabulan pria berinisial DS diputuskan hari ini, Selasa (14/6/2016). Setelah membaca, mendengar, serta menimbang keterangan saksi-saksi dan bukti dari penuntut umum dan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis
"Satu, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti salah melakukan tindak pidana cabul kepada orang yang belum dewasa. Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan dikurangi masa tahanan atas hukuman pidana yang dijatuhkan," ucap Ifa Sudewi, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
Tentu vonis ini jauh dibawah tuntutan yang diberikan JPU berupa 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun majelis punya pertimbangan sendiri menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan.
"Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bahwa perbuatan terdakwa membuat DS jadi trauma. Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan publik figur yang punya banyak fans dan menjadi panutan," jelas Ifa Sudewi.
"Hal yang meringankan karena tedakwa berlaku sopan. Saksi korban memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah kembali kehidupan normal," lanjutnya.
Usai membacakan vonis, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa menggunakan haknya. Karenanya Hakim Ketua memberi kesempatan Saipul berunding dengan tim penasihat hukumnya.
"Saudara dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan. Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atau grasi. Silahkan saudara berunding," ucap Hakim Ketua.
Namun Saipul Jamil belum memutuskan langkah yang akan diambil terkait vonis hakim. Pun dengan Jaksa Penuntut yang juga bersikap sama. "Karena terdakwa masih pikir-pikir, dan Jaksa Penuntut juga pikir-pikir, maka keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap," tandas Ifa Sudewi.