Fimela.com, Jakarta Berdasarkan bukti yang dikantongi, Dado AE, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakin dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil, terjadi saat DS masih di bawah umur. Menurutnya, bukti tersebut merupakan akta otentik yang kekuatan pembuktiannya sangat sempurna.
"Sudah sering saya sampaikan kalau kami memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran itu akta otentik. Kecuali itu dibuktikan palsu atau gimana. Tapi faktanya ketika dalam persidangan akta otentik itu enggak bisa dibantah," ujar Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Maka dari itu, kata Dado, undang-undang perlindungan anak dipakai dalam perkara ini. Dado juga menghimbau kepada pihak Saipul untuk membuktikan seandainya akta tersebut adalah palsu.
"Kalau seandainya akta kelahiran yang disampaikan kami ternyata palsu atau tidak benar keterangannya, atau disebut tidak benar, tolong dibuktikan juga, buktinya tidak bisa," tuturnya.
Dado berharap, sidang putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil berjalan lancar dan seadil-adilnya. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). "Mudah-mudahan putusannya bisa seadil-adilnya untuk Indonesia," ucap Dado.