Fimela.com, Jakarta Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pedangdut Saipul Jamil membacakan Pledoi atau pembelaannya, Jumat (10/6/2016). Pledoi setebal 111 halaman dibacakan langsung olehnya.
"Iya tadi baca sampai 111 halaman. Judul pledoinya "Aduh, Bang Ipul Terjerembap Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci'," kata Bang Ipul usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).
Baca Juga
Pledoi tersebut dibuat agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada Saipul Jamil. "Kami secara khusus memberikan judul ini, karena memang apa yang kami alami dalam proses persidangan," ucap Kasman.
Advertisement
"Kami coba menganalisa terhadap peristiwa-peristiwa dari pertemuan, perkenalan pertama antara klien kami, Saipul Jamil dengan saksi pelapor DS (DS), yang dari awal sudah memiliki niat jahat atau kata bahasa awamnya niat buruk terhadap klien kami sendiri," sambungnya.
Apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tegas Kasman, hal itu sangat bertentangan dan tidak bisa dibenarkan di hadapan Hakim. "Di persidangan, hanya satu sampai dua persen di dalam tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi di persidangan. Semuanya itu titik koma, nomer-nomernya semua berdasarkan resume hasil penyidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasman merasa apa yang ditampilkan di hadapan Majelis Hakim seharusnya dibuktikan secara jelas dan lengkap. "Bagaimana coba, sementara menurut KUHAP itu, apa yang menjadi peristiwa dalam persidangan, semua keterangan saksi, ahli, terdakwa, petunjuk ataupun surat yang timbul itu harus diuraikan secara jelas dan lengkap untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana secara jelas dan nyata, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Itu yang kami uraikan secara jelas," terang Kasman selaku kuasa hukum Saipul Jamil.