Fimela.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Saipul Jamil. Tuntutan itu memang lebih ringan dari 3 pasal alternatif yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.
Dado AE selaku JPU menilai, sikap sopan Saipul selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan JPU menuntutnya dengan satu pasal saja. Selain 7 tahun kurungan penjara, Saipul juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Advertisement
"Tujuh tahun penjara kemudian denda 100 juta. Karena itu kan alternatif, jadi kami buktikan yang pertama. Ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dan terdakwa sopan di persidangan," ujar Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Tekait kasus ini, kata Dado, JPU hanya berusaha untuk membuktikan perkara sesuai dengan dakwaan yang ada. Karena itu, JPU sempat meminta wakut kepada Majelis Hakim untuk memperdalam lagi tuntutannya agar sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan.
Baca Juga
"Yang menberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma. Tuntutan atau apa itu kan kebijakan, di sini secara teknis kita membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan," tukas Dado.
Rencananya, sidang dugaan pencabulan DS dengan terdakwa Saipul Jamil akan kembali digelar pada Jumat (10/6) besok. Sidang mengagendakan pembelaan Saipul atas tuntutan yang dijatuhakn JPU.