Sukses

Entertainment

DS Sambut Bahagia Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar, DS menyambut baik tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Saipul Jamil. Menurutnya, tuntutan JPU masih dapat diterima karena pasal yang digunakan tentang Undang Undang Perlindungan Anak.

"Kami dari pengacara korban menilai masih masuk batas antara 5 sampai 15 tahun. Ketika jaksa menuntut 7 tahun ya kami masih bisa menerima," ujar Onser Johnson Sianipar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Titik kejenuhan saat ditahan, dan masalahnya yang makin melebar kemana-mana membuat dirinya merasakan beratnya hidup. (Deki Prayoga/Bintang.com)

 

Onser menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait putusan kasus yang dihadapi Saipul. Nantinya, dia juga akan menyampaikan semua yang terjadi di sidang tuntutan ini terhadap kliennya, DS.

"Saya tetap menyerahkan yang terbaik. Walau publik mengatakan kurang puas, kami pengacara karena dalam koridor batas hukuman 5 sampai 15 tahun, kami masih bisa menerima. Inikan dikenakan pasal UU Perlindungan anak. Cuma kami belum dengar, tuntutan itu ada nanti dendanya," urainya.

Onser pun optimis, Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman lebih dari 5 tahun kepada terdakwa. Dia memperkirakan, bukan tidak mungkin JPU mengajukan banding jika Hakim memutuskan hukuman Saipul di bawah 5 tahun.

Tidak hanya selfie dengan wartawan, Saipul Jamil juga menyempatkan untuk berfoto selfie dengan tim Penasehat hukum. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Putusan hakim pastilah di atas 5 tahun juga, tidak mungkin di bawah 5 tahun. Kalau dibuat di bawah 5 tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding, aturannya begitu," tandas Osner.

Di tempat berbeda, Saipul Jamil mengaku hanya bisa ikhlas mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU. Dia
berharap, semoga Majelis Hakim punya pertimbangan lain sehingga dirinya bisa terbebas dari tuntutan JPU.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading