Fimela.com, Jakarta Penggerebekan yang dilakukan jajaran petugas Polres Metro Jakarta Selatan dipertanyakan oleh kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik. Menurut Jaswin, ketika polisi masuk, Restu masih dalam keadaan tidur, tidak tertangkap basah menggunakan barang haram itu.
"Makai gimana, kan begitu datang, menurut kakaknya, polisi masuk terus ada surat penggeledahan, terus Restu kan lagi tidur, awalnya bilang entar dulu entar dulu," kata Jaswin saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (6/6).
Advertisement
Baca Juga
Sang kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya sangat capek usai melakukan aktivitasnya. Dan ketika dia tidur, tiba-tiba polisi yang sudah melakukan pengintaian selama ini langsung menggerebeknya.
Namun, pengacara mempertanyakan salah satu barang haram yang ditemukan saat penggerebekan terjadi. Jaswin menengarai ada modus tertentu saat barang haram yang bukan milik Restu itu tiba-tiba menjadi barang bukti.
"Dia kecapean waktu hari Jumat. Ada satu barang yang itu bukan barang dia, taip barang si P. Dia kan lagi gak makai, dia lagi tidur, barang tahu-tahu ada disitu, bisa jadi ada modus karena tahu-tahu ada barang di situ kan," ujarnya.
Jaswin pun siap mengungkap fakta-fakta yang terjadi terkait penangkapan dan penahanan terhadap bintang film I Know What You Did on Facebook. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh polisi selama ini masih belum menjadi kebenaran mutlak.
"Nanti aja di fakta persidangan. Biarlah orang ngomong gimana. Hak dia (polisi) kalau katakan demikian. Apapun kata penyidik yang penting itu fakta di persidangan nanti," tukas Jaswin.