Sukses

Entertainment

Konsumsi Narkoba, Restu Sinaga Terancam 20 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, aktor Restu Sinaga terancam didakwa pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini, bintang film Asmara Dua Diana itu masih diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, RS ditangkap jajaran Satuan Tugas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB, (2/6/2016) di kediamannya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. RS ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar yang melaporkan adanya pria yang menyalahgunakan narkotika.

Restu Sinaga (Deki Prayoga/bintang.com)

Kini, aktor berinisial RS telah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan kepolisian Metro Jakarta Selatan. RS ditangkap sesuai informasi masyarakat sekitar yang resah akan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dan didapati tersangka RS sebagai penyalahguna dan dilakukan penangkapan," ucap Purwanta, Humas Polres Metro Jakatta Selatan, Jumat (3/6/2016).

Polisi menggelar jumpa Pers terkait aktor Restu Sinaga yang tertangkap akibat narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016). (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dalam penangkapan, disebutkan bahwa di kediaman RS di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan ditemukan barang bukti yakni ganja seberat brutto 10,75 gram, 17 butir atau tablet psikotropika jenis Dumolid dengan berat 7,47 gram serta 26 butir jenis Happy Five (H-5) dengan berat 7,21 gram.

"Ada juga empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain (sudah habis) di dalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," jelas Purwanta.

Hingga saat ini, Restu Sinaga masih dalam pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan. Sejumlah awak media masih menunggu rilis informasi lebih lanjut dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait penangkapan artis RS.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading