Fimela.com, Jakarta Suami Asmirandah, Jonas Rivanno kian lega. Kasus penistaan agama yang dituduhkan kepadanya dihentikan oleh pihak Polres Metro Kabupaten Bogor. Alasan penghentian penyidikan tersebut karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Imam Djunaedi, Kanit Reskrim Polres Metro Kabupaten Bogor, Senin (30/5/2016).
Seperti diberitakan, penyidikan kasus tersebut dihenentikan sejak 11 Desember 2015. Pihak Polres telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini dihentikan karena tak sesuai dengan pasal yang ditentukan. Artinya, perbuatan yang dilakukan oleh Jonas Rivano Watimena tersebut tidak memenuhi pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Pasal 156a menyebutkan, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sekadar mengingatkan, Front Pembela Islam (FPI) Depok sempat melaporkan suami Asmirandah, Jonas Rivanno, ke Polres Bogor pada 14 November 2013. Saat itu Jonas dilaporkan terkait dugaan penistaan atau penodaan agama pasca bantahan yang dilontarkan Jonas di media bahwa ia bukan mualaf dan belum menikah dengan Asmirandah.