Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Perpu baru yang disertai pemberatan hukuman terkait semakin maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman itu antara lain kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik. Namun, hukuman ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Mengenai hukuman tersebut, Saipul Jamil enggan menanggapinya.
Menurut Saipul, kasusnya berbeda dengan hukuman kebiri yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, justru Saipul mengaku telah difitnah.
Advertisement
Baca Juga
"Saya enggak komen, saya kan difitnah. Beda sama kasus saya, saya kan difitnah. Saya enggak bisa komentar, difitnah," ujar Saipul Jamil, usai menjalani BAP, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Saipul sendiri yakin DS bukanlah anak di bawah umur seperti yang diberitakan selama ini. Karenanya duda Dewi Perssik itu melaporkan DS ke polisi atas dugaaan pemalsuan identitas.
"Alhamdulillah di-BAP perihal pemalsuan umur DS. Pemalsuan usianya dia. Tahun kelahiran yang diduga palsu. Dia yang jelas bukan anak-anak. Saya tahu dari data-data pengacara," kata pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut.
Terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpanya, Saipul Jamil dijadwalkan kembali menjalankan sidang pada Senin, 30 Mei 2016, dengan agenda tuntutan. "Ya insya Allah Senin, doakan saja ya," ucap Saipul Jamil. Apakah dia akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kebiri? Ikuti terus kasusnya!