Fimela.com, Jakarta Melalui kesaksiannya sebagai terdakwa, Saipul Jamil menyangkal telah melakukan tindakan hap-hap kepada DS. Namun menurut Dado AE, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal itu wajar dilakukan sebagai hak Saipul sebagai terdakwa.
"Termasuk hak untuk mengingkari. Akan tetapi kami selaku penuntut umum sudah memiliki lebih dari dua alat bukti mengenai fakta perbuatan yang kami dakwakan," kata Dado A.E usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, lanjut Dado, terdakwa tidak mengingkari kenal dengan DS, termasuk saat DS menginap di rumahnya. Hanya saja, Saipul membantah melakukan tindak pencabulan terhadap DS. Dikatakan Dado, apapun yang dinyatakan terdakwa hanya berlaku untuk terdakwa itu sendiri.
"Ada beberapa yang dibenarkan ada juga yang dibantah. Ya seperti itu, perbuatan pencabulan. Tapi, terdakwa mengakui kenal dengan DS, mengakui kalau saksi korban juga menginap di rumahnya. Juga mengakui saksi korban dibangunkan oleh terdakwa," paparnya.
Dado menambahkan, hak ingkar terdakwa sendiri harus bisa dibuktikan. Pasalnya, pernyataan Saipul nantinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menyimpulkan perkara ini.
"Dan kami juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi, kemudian saksi ahli. Ada surat hasil lab DNA, dan ada akta kelahiran. Nanti akan dirangkum mengarah ke petunjuk," tandas Dado. Sidang kasus dugaan pencabulan dengan Saipul Jamil sendiri dijadwalkan kembali digelar pada Senin 30 Mei 2016, dengan agenda tuntutan.