Fimela.com, Jakarta Belakangan ini Saipul Jamil seakan ngotot mempermasalahkan identitas DS yang bukanlah anak di bawah umur. Kondisi itu seolah mengenyampingkan dugaan yang dilakukan Saipul terhadap DS. Bahkan, di agenda sidang kali ini pun Saipul tetap yakin DS bukanlah anak di bawah umur.
Osner Johnson Sianipar, kuasa DS, punya penilaian tersendiri alasan Saipul yang ngotot mempermasalahkan identitas DS. Pasalnya, Undang Undang Perlindungan Anak yang disangkakan kepada Saipul memiliki hukuman yang berat.
Advertisement
"Mereka berusaha kencang (soal umur) supaya tidak dikenakan uu perlindungan anak. Kan ancaman hukumannya berat. Ya ini pokok perkaranya kan tentang pencabulan ya. Terbukti apa enggak? Dulu mereka mengatakan tidak ada, tidak diakui. Tapi sekarang malah fokus soal umur," ujar Osner, melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2016).
Osner mengaku memiliki bukti-bukti kuat terkait identitas kliennya yang masih di bawah umur. Bahkan, Osner juga sempat menekankan kepada pihak DS tentang bukti yang diserahkan kepadanya.
"Kami punya bukti cukup kuat. Pertama itu ada akta lahir, kedua KK, ketiga KTP. Saya sudah beberapa kali tekankan sama ibunya dan DS juga, apa benar dokumen yang diserahkan ke saya itu asli. Mereka pastikan asli," paparnya.
Baca Juga
Osner mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui bukti pihak Saipul melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pemalsuan identitas. Padahal mengacu pada Undang Undah Perlindungan anaK, dan PP Nomor 10 tentang LPSK, korban yang sudah diserahkan perlidungannya ke LPSK tidak dapat dilaporkan oleh terlapor.
"Perlindungan korban sudah diserahkan ke LPSK, terlapor tidak bisa melaporkan pelapor, sebelum ada keputusan incrach," pungkas Osner. Pada sidang sebelumnya, Saipul Jamil telah mengajukan dua saksi ahli sebagai upaya menguak identitas asli DS. Saat itu, Saipul mengajukan saksi ahli dari forensik dan ahli pidana.