Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan pria berinisial DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang kali ini mengagendakan, kesaksian Saipul sebagai terdakwa.
Tak ada persiapan khusus yang dilakukan Saipul menjalani sidang ini. Namun, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu tetap yakin bahwa DS bukanlah anak di bawah umur seperti yang disebut selama ini.
Advertisement
Baca Juga
"Persiapan khusus bismillah, mengatakan sejujurnya. Pokoknya saya yakin DS itu bukan anak di bawah umur. Lilahitaala," ujar Saipul Jamil, setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
Menurut Saipul, banyak kejanggalan dari pengakuan DS soal usianya. Saipul menilai tak mungkin DS masuk sekolah dasar di saat usianya masih 5 tahun. Padahal, batas usia anak masuk sekolah dasar adalah 7 tahun.
"Sekarang cari data deh, SD itu wajarnya umur berapa. SD itu 7 tahun diterima, 6 tahun boleh. Kalau dia lahir tahun 98, SD-nya tahun 2003, berarti umur 5 tahun, dan nggak mungkin masuk SD, yang ada TK," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Saipul memastikan tak mendapat keistimewaan selama proses hukumnya berjalan. Semisal tak memakai borgol saat menghadiri sidang seperti para tahanan lainnya.
"Di mobil diborgol, pas turun dilepas. Makanya kagak paham. Makanya jadi napi dulu deh baru tahu. Hmm perlu nggak diborgol kakinya?," ujar Saipul Jamil, lalu tertawa.