Fimela.com, Jakarta Suatu prestasi membanggakan kembali ditorehkan perfilman Indonesia di kancah dunia. Ajang Cannes Film Festival 2016 telah menganugerahkan film pendek karya anak bangsa berjudul Prenjak sebagai Leica Cine Discovery Prize For Short Film di Semaine de la Critique Festival.
Film garapan sutradara Wregas Bhanuteja ini berhasil mengangkat fenomena sosial intip vagina yang ada di Indonesia ke kancah dunia. Di mana, pelaku wanita rela kemaluannya dipertontonkan dengan bayaran per batang korek.
Prenjak mendapart penghargaan sebagai film pendek terbaik di Semaine de la Critique Festival de Cannes 2016 pic.twitter.com/uUatdgA5g9
— Wregas Bhanuteja (@Wregas) May 20, 2016
Baca Juga
Mengambil setting Yogyakarta pada era 80-an, Prenjak menfokuskan kisah sentral pada seorang gadis bernama Diah (diperankan Rosa Winenggar) yang terdesak masalah keuangan. Diah menjual korek api kayu dengan harga kelewat tinggi, Rp 10 ribu per batang, kepada temannya bernama Jarwo (Yohanes Budyambara) dengan imbalan, selama api yang menyala di batang korek itu, Jarwo boleh untuk melihat bagian-bagian tubuh Diah.
Advertisement
Sebagai ciri khas, Prenjak menyuguhkan adegan-adegan yang semuanya menggunakan dialog berbahasa Jawa. Meski begitu, hal tersebut nyatanya tak sama sekali menghalangi. Prejak berhasil menyingkirkan film-film pendek lainnya dari berbagai negara.
Arnie, Ascensão, Campo De Viboras, Delusion Is Redemption to Those In Distress, L’Enfance D’Un Chef, Limbo, Oh What A Wonderful Feeling,Le Soldat Vierge, dan Superbia harus tunduk dengan Prenjak. Leica Cine Discovery Prize For Short Film sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Leica Camera AG dan CW Sonderoptic GmbH selaku sponsor Leica Cine Discovery Prize di Cannes Film Festival 2016.
Selain film pendek berjudul Prenjak, satu film lain yang lolos seleksi ke Cannes Film Festival 2016 adalah film Marlina The Murderer in Four Acts. Film yang bercerita tentang gadis Sumba yang menjadi korban perampokan itu masuk untuk seleksi L’Atellier Cinrfondation Cannes 2016.