Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengungkap kabar bahagia terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami kliennya. Sebab, pelapor kedua berinisial AW, telah mencabut laporannya atas Saipul di Polda Metro Jaya. Menurut Kasman, hal ini dilakukan AW secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
"Hari ini kami ingin menyampaikan berita gembira, pada hari Senin kemarin saudara Alvin Wijaya atau AW telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Secara sadar tanpa paksaan dia mencabut laporan karena memang tuduhan itu tidak benar," kata Kasman Sangaji, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Baca Juga
Kasman menuturkan, pencabutan itu menjadi petunjuk upaya meringankan Saipul di persidangan. Apalagi sejak awal dia yakin tidak ada bukti-bukti kuat atas tuduhan yang dilayangkan kepada Saipul.
Advertisement
"Alhamdulillah kita dari awal sudah yakin bahwa bukti bukti yang ditunjukkan tidak ada yang mengarah pada tuduhan. Surat ini yang akan kami jadikan alat bukti di persidangan," ujarnya.
Tim pengacara Saipul lainnya, Nazarudin Lubis, membantah adanya dugaan lobi-lobi dengan AW untuk menempuh jalur damai. Karenanya berita ini disambut bahagia oleh Saipul, dan diharapkan bisa menular kepada korban DS.
"Kami tidak pernah melakukan intimidasi apapun. Kalau mau melapor siapkan dulu alat bukti. Tapi Kami tetap mengapresiasi sikap AW yang telah mencabut laporan, karena kalaupun diteruskan tidak akan terbukti juga. Semoga DS dengan kesadaran dapat segera melakukan hal serupa," ucap Nazarudin.
Sebagaimana diketahui, total sebanyak 3 laporan yang mengepung Saipul Jamil atas dugaan kasus pencabulan. Selain pelajar berinisial DS, Saipul juga dilaporkan oleh AW di Polda Metro Jaya, dan M yang melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.