Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini pemanggilan saksi korban DS. Dalam kesaksiannya, DS mengulang adegan 'Hap-hap' yang dilakukan Saipul kepadanya.
Hal tersebut sempat terlihat oleh wartawan yang menunggu di luar ruangan sidang. Sebab, sidang Saipul memang digelar secara tertutup. Adegan 'Hap-hap' itu diperagakan DS atas permintaan Hakim ketua.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Saipul terlihat hanya diam menyaksikan peragaan itu. Begitu juga dengan tim kuasa hukumnya. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mengeluarkan bukti berupa celana dan kain, yang diperlihatkan ke hakim.
Sebelumnya, Saipul sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU berupa 3 pasal alternatif Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Namun majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Saipul.
Total 3 bulan sudah Saipul mendekam di penjara karena kasus ini. Saipul Jamil ditangkap di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016, atas dugaan tindak pencabulan terhadap DS.