Sukses

Entertainment

Eksepsi Pihak Saipul Jamil Ditolak Majelis Hakim

Fimela.com, Jakarta Sidang dengan agenda keputusan sela pada persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap DS yang dilakukan Saipul Jamil baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Dalam persidangan yang juga dibuka untuk umum, Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan pihak Saipul Jamil. Penolakan telah resmi ditetapkan, dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lantaran tidak berdasarkan hukum atas eksepsi yang disampaikan pihak penasihat hukum, dengan hal ini kami menolak eksepsi yang diajukan. Perkara dilanjutkan pemeriksaan, dengan memerintahkan penuntut umum memanggil saksi-saksi," kata ‎ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

 

Penolakan yang dibacakan Majelis Hakim, adanya pertimbangan. Tegas, pihak Saipul Jamil mengatakan bahwa pelapor (DS) telah memanipulasi usia. Adapun Majelis Hakim mengatakan usia DS dibuktikan di dalam persidangan nantinya.

"Akan lebih baik jalannya sidang bisa cepat usai. Diusahakan, Mei ini persidangan telah selesai dan tak ingin berlarut-larut, nanti dibuktikan saja dipersidangan," ucap Ifa melanjutkan.

Mengenai usia DS, seperti diungkapkan Kuasa Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, ia mengatakan kliennya keberatan jika dakwaan pasal pencabulan terhadap anak tetap dimasukkan. Menurutnya, usia DS bukan termasuk dalam kategori anak-anak.

Saipul Jamil (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Kita usahakan di sidang keputusan sela, tadi sudah diperdengarkan. Kami hanya ingin membuktikan, bahwa DS bukanlah anak di bawah umur, dan dakwaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sangat memberatkan klien kami (Saipul Jamil)," kata Kasman Sangaji.

Seperti diketahui, pedangdut Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014‎ tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 290 dan 292 KUHP.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading