Fimela.com, Jakarta Sidang rebutan harta gana-gini antara Ivan Fadilla dan Venna Melinda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari majelis hakim sebelum memutuskan pokok perkara.
"Jadi putusan tadi menurut hakim karena ini sengketa harta bersama ada kompetensi absolut yang menurut kami karena lokasinya di Jakarta Selatan," kata Petrus Balapatyona, kuasa hukum Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
"Dan juga karena ini menyangkut harta, makanya kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Tapi menurut tergugat ini dilihat dari segi agama jadi perkara harus dibawa ke pengadilan agama jadi tidak ada yg menang dan kalah karena ini baru soal prosedur aja," ucapnya.
Advertisement
Jika perkara yang diputus pengadilan negeri tak sesuai ditambah dengan tak adanya itikad baik dari pihak Venna, maka Ivan Fadilla bakal melakukan tindakan hukum selanjutnya. Menurut mereka ada dua langkah yang bisa ditempuh yaitu melakukan proses banding atau melayangkan gugatan baru.
"Perkara tanpa akhir ini terus berjalan, ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di Pengadilan Agama karena Bu Venna juga enggak ada itikad baik buat menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
Sekali lagi, kuasa hukum Ivan Fadilla menegaskan bahwa meski rumah tersebut atas nama Venna Melinda, namun merupakan harta bersama. Karena selama ini Ivan lah yang membayar cicilan rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Di perjanjian pernikahan, harta yang diperoleh istri jadi milik istri dan harta suami milik bersama, memang rumah ini atas nama Venna tapi selama 10 tahun ini Ivan itu yang bayar cicilan rumah ini," tandas Petrus.