Fimela.com, Jakarta Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Suhermanto membenarkan dua orang yang tertangkap narkoba yakni pria inisial J dan F resmi positif menggunakan narkoba, jenis shabu. Hasil positif setelah dua orang yakni J yang kemudian diketahui bernama Jansen Talloga alias Jupiter Fortissimo (44) dan F yakni Firmansyah bin Jhon Tehupelasury (32) menjalani tes urine.
Kedua orang tersebut resmi positif menggunakan narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga orang lainnya negatif menggunakan narkoba dan masih berstatus saksi.
Advertisement
"Dua orang yakni J dan F positif narkoba dan menjadi tersangka. Tiga lainnya masih saksi karena negatif narkoba," jelas AKBP Suhermanto, Kapolsek Taman Sari, Jakarta Barat saat dihubungi via telepon, Selasa (10/5/2016).
Dari hasil penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut, kepolisian mengamankan 4 paket barang bukti berjenis shabu.
Baca Juga
"Pria inisal J membawa satu paket shabu dalam tasnya, dan pria inisial F membawa tiga paket shabu saat digerebek," jelas Suhermanto.
Kini, 4 paket shabu barang bukti diamankan dan disita untuk dibawa ke Mapolsektro Jakarta Barat untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Suhermanto menegaskan, dua orang positif narkoba terjerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.