Sukses

Entertainment

Artis Tertangkap Narkoba Adalah Jupiter Fortissimo

Fimela.com, Jakarta Kabar tertangkapnya artis, pria berinisal J oleh kepolisian Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa dini hari (10/5/2016) telah dikonfirmasi AKBP Suhermanto selaku Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Artis berinisial J tersebut adalah Jupiter Fortissimo.

Setelah sebelumnya diberitakan dua dari lima orang yang tengah berada dalam sebuah tempat hiburan malam di Taman Sari digerebek petugas. Barang bukti ditemukan empat paket shabu dan dua orang yakni pria berinisial J dan F terbukti tengah membawa paket shabu tersebut.

Bagi wanita cantik ini, sosok lelaki yang akan menjadi suaminya itu adalah sosok yang romantis. Selain itu juga Jupiter tidak kenal lelah memberikan semangat untuknya. Jupiter sering memanjakan membuat dirinya semakin nyaman. (Andy Masela/Bintang.com)

"Iya benar. Dua orang telah diamankan. Pertama Jansen Talloga alias Jupiter (44) yang membawa satu paket sabu di dalam tasnya. Lalu pria bernama Firmansyah bin Jhon Tehupelasury (32) yang membawa tiga paket shabu," ucap AKBP Suhermanto saat dihubungi Bintang.com, Selasa (10/5/2016).

Dua dari lima orang yang telah diamankan, kata AKBP Suherman resmi positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Adapun tiga orang lainnya negatif menggunakan narkoba.

"Dua orang resmi positif, J dan F, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya negatif dan statusnya masih sebagai saksi," jelas AKBP Suherman menambahkan.

Wanita yang kini telah mengisi hati Jupiter Fortissimo adalah Widuri Agesti. Sudah 6 bulan mereka menjalin hubungan asmara, bahkan dikabarkan jika Jupiter Fortissimo ingin serius dengan sang kekasih. (Nurwahyunan/Bintang.com)

 

Kini, 4 paket shabu barang bukti diamankan dan disita untuk dibawa ke Mapolsektro Jakarta Barat untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Lima orang tertangkap dalam sebuah ruangan tempat hiburan malam, karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat.

AKBP Suhermanto menegaskan, dua orang positif narkoba terjerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading