Fimela.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU), keukeuh dengan dakwaannya terhadap Saipul Jamil. Karenanya dia berharap, majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang Saipul setelah putusan sela yang digelar pada 16 Mei 2016 mendatang.
"Kami ingin persidangan dilanjutkan. Nanti kan setelah ini putusan sela dari majelis hakim. Intinya, perkara ini tetap kami periksa pokok perkaranya supaya jelas kebenarannya seperti apa," kata Dado AE, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dado mengatakan, sementara ini pihaknya memang belum memeriksa saksi dan alat bukti terkait kasus Saipul. Sebab itu, dia berharap sidang tetap dilanjutkan demi mencari kebenaran kasus tersebut.
"Makanya kami minta ke majelis hakim supaya perkara ini dilanjut. Kami mau cari kebenaran materiil sesuai dengan tujuan hukum pidana. Yang jelas, eksepsi kami apa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum itu kami tanggapi, sehingga bisa tahu kebenaran yang sesungguhnya seperti apa," papar Dado.
Sebagaimana eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Saipul, jaksa mengajukan 2 poin sanggahan terhadap eksespi yang disampaikan. Salah satunya soal kuasa hukum yang mendapingi Saipul saat pertama kali menjalani BAP.
"Mengenai dakwaan ketika penyelidikan tidak didampingi penasehat hukum, ketika kami melihat berkas, waktu itu ada penasehat hukum dan ditandatangani juga oleh tersangka. Jadi tidak ada alasan untuk itu. Kemudian mengenai dakwaan kedua, kami periksa materi perkaranya, saksi-saksinya, kejadiannya bagaimana sih," pungkasnya.
Sidang dugaan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil, dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 16 Mei 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan mengagendakan putusan sela.