Fimela.com, Jakarta Dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), pihak Saipul Jamil mempersoalkan status DS yang dianggap masih anak-anak. Sebab mereka menduga adanya upaya pemalsuan dokumen atas DS, sehingga pasal perlindungan anak dinilai tidak tepat untuk menjerat Saipul dalam kasus ini.
"Kami persoalkan adalah formilnya, status. Sehingga penerapan pasal perlindungan anak menurut kami tidak tepat, karena saksi pelapor atau korban ini merupakan anak yang sudah dewasa, bukan lagi usia 18 tahun," ujar Kasman Sangaji, setelah sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Terlepas benar atau tidaknya sangkaan tindak pencabulan terhadap Saipul, lanjut Kasman, saat ini pihaknya tengah fokus menguak identitas DS. Karenanya belum adanya bahasan soal pokok perkara kasus Saipul di agenda eksepsi ini.
"Saat ini kita masih proses identitas, benar enggak identitas dari anak ini. Apakah pengadilan memenuhi kompetensi atau tidak. Apakah penerapan pasal sudah tepat atau tidak. Apakah surat dakwaan jelas," paparnya.
Atas eksepsi yang diajukan ini, Kasman berharap hakim akan memberi keputusan yang seadil-adilnya terhadap Saipul. "Dari kami sudah protes. Saat dakwaan terbukti menyalahi aturan formil KUHP, tentunya perkara dihentikan untuk mengubah surat dakwaan," tandasnya.
Sidang kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil sendiri dijadwalkan kembali digelar pada 9 Mei mendatang. Sidang nanti mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Saipul.