Sukses

Entertainment

Eksepsi, Saipul Jamil Pertanyakan Identitas Korban DS

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melalui tim kuasa hukumnya, pada sidang kali ini Saipul membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memiliki kejanggalan.

Sedikitnya ada 3 point eksepsi Saipul atas dakwaan Jaksa. Diantaranya terkait usia sekolah DS, tanggal lahir DS, serta posisi Saipul saat pertama kali ditahan yang tak didampingi kuasa hukum atas pilihannya sendiri, berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Secara pelan-pelan kami uraikan yang jadi pertanyaan kami, sanggahan kami, di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tidak disampaikan dalam dakwaan. Kami juga bahas hal-hal sensitif yang kami tak bisa sampaikan," kata Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamil, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).

Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja DS, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Dikatakan Kasman, penyidik tidak punya peluang menunjuk pengacara untuk tersangka yang acamannya di atas lima tahun. Terkecuali, polisi diberi kewajiban menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka yang ancaman di atas 15 tahun atau hukuman mati. Apalagi secara finansial, kliennya mampu menyewa jasa pengacara yang diinginkan.

"Untuk orang yang memiliki kemampuan secara ekonomi, penyidik tidak diberikan ruang oleh Undang Undang menunjuk pengacara. Kami sudah dihubungi dari saat pertama ditangkap, namun tidak diberi kesempatan masuk. Hari keduanya baru diberi kesempatan. Kami sudah tanda tangan surat kuasa tertanggal 19 Februari, Jumat 2016 jam 5 sore," papar Kasman.

Perihal tanggal kelahiran DS, Kasman tak dapat membeberkannya lantaran sedang diproses pihak berwajib. Lewat tim kuasa hukumnya, Saipul memang sempat melaporkan DS ke polisi karena dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami tidak bisa beri tahu karena sudah menyangkut pembelaan kami bukti kami. Yang jelas buktinya itu uraian soal asal usul sekolah, uraian tentang saipul jamil tidak ada pengacara, keluarga, kenapa malah didampingi pengacara dari polisi," ujar Kasman.

Dengan mengenakan batik, tangan diborgol, Saipul Jamil melambaikan kedua tangannya saat mau turun dari mobil. "Assalamaualaikum. Doakan ya," ucap Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). (Andy Masela/Bintang.com)

Rencananya, Saipul Jamil akan menjalani sidang kembali pada 9 Mei mendatang dengan mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya. "Kami juga sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu. Nanti tanggal 9 kami hadir lagi dengan agenda tanggapan jaksa," pungkas Kasman.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading