Fimela.com, Jakarta Pihak pengacara Saipul Jamil baru saja secara resmi melaporkan pria berinisial DS ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pemalsuan data terkait laporannya ke Polsek Kelapa Gading terhadap Saipul Jamil. Pihak DS pun langsung buka suara terhadap laporan tersebut.
Menurut Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum DS, laporan yang dilayangkan pihak pengacara Saipul Jamil merupakan suatu hal yang wajar. Ketimbang berkomentar, Osner lebih memilih untuk mengadu bukti yang dimiliki masing-masing pihak terkait usia DS saat melaporkan SJ ke polisi.
Advertisement
Baca Juga
"Silahkan saja. Kami juga punya bukti umur DS pas kejadian kemarin itu masih 17 tahun. Baru bulan tiga (maret) kemarin dia baru 18 tahun. Dengan yang kita laporkan itu dan mereka melaporkan DS yaa tunggu dari hasil pengadilan," ucap Osner Johnson Sianipar saat dihubungi awak media via telepon, Jumat (22/4/2016).
Lebih lanjut, Osner juga memastikan saat kejadian 'hap-hap' terjadi, kliennya masih dalam usia yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2016 saat usia DS masih 17 tahun.
"Iya. Pada saat kejadian kemarin itu UU perlindungan anak mengatakan, kalau anak tersebut dibawah 18 tahun. Dia dikatakan anak dibawah umur. Kemarin dia kan belum genap 18 tahun kan," tutur Osner.
Lebih lanjut, Osner juga menduga kengototan pihak Saipul Jamil mengenai usia DS merupakan bentuk ketakutan SJ yang dijerat oleh pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak. "Itu (laporan) pasti karena ancaman UU Perlindungan anak minimal 5 tahun," singkatnya.