Sukses

Entertainment

Meski Terima Divonis 2 Tahun, Sandy Tumiwa Tetap Kecewa

Fimela.com, Jakarta Sidang perkara pidana yang melibatkan Sandy Tumiwa sudah selesai diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 April 2016. Majelis hakim telah memutus Sandy bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan.

Pihak Sandy sendiri menerima putusan majelis hakim karena lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, meski begitu Sandy tetap kecewa karena hukumannya disamakan dengan Cici, bos perusahaan investasi tersebut.

Sandy juga siap membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut. (Deki Prayoga/Bintang.com)

 

 

 

"Terus terang kita terima, cuma kita kecewanya kenapa hukuman Cici sama dengan Sandy. Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici, padahal peran Sandy ini terbatas kan," kata kuasa hukum Sandy, M. Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4).

Sandy, menurut kuasa hukumnya selama persidangan selalu menyatakan bahwa dirinya bukan termasuk komisaris, namun hanya sebagai ikon yang menerima gaji. Kuasa hukum pun menyatakan bahwa Sandy tidak pernah tahu aliran dana perusahaan.

Kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan Sandy Tumiwa terus berlanjut ke proses persidangan selanjutnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)

 

Karenanya, dihukum sama seperti Cici yang bisa dibilang sebagai otak penipuan, Sandy merasa sedih. "Ya sedih dia. Tapi dia tetap terima," tutur M. Ridwan.

Seperti halnya Sandy, pihak keluarga besarnya pun menerima dengan legowo. Meski tetap dihukum penjara sampai 2 tahun, namun mereka menganggap kinerja kuasa hukum mantan suami Tessa Kaunang sudah maksimal.

"Keluarga pasrah karena keluarga menyadari yang dilakukan tim lawyer udah maksimal," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading