Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara dua tahun atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama seorang perempuan bernama Cici. Putusan tersebut dibacakan pengadilan pada Selasa, 5 April 2016.
"Kemarin, Selasa 5 April 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2016).
Baca Juga
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Meski merasa keberatan, namun pihak Sandy sepertinya menerima putusan tersebut karena vonis hakim selisih satu setengah tahun dari tuntutan jaksa.
Advertisement
"Kalau dari sisi saya sisi hukum keberatan ya dengan putusannya hakim meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 3,5 tahun. Vonis dua tahun baiklah," ujarnya.
Sandy dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan penipuan melalui investasi bodong. Salah satu orang yang melaporkannya adalah pedangdut Anisa Bahar yang bersama teman-temannya mengaku dirugikan sampai ratusan juta rupiah.
Disinggung tentang banding, kuasa hukum Sandy menyatakan tak akan melakukannya. Mereka pun berharap jaksa berlaku sama. "Kalau kami ya udah gimana. Kalau bisa jaksa enggak banding. Kita udah terima aja," tandas M. Ridwan.