Fimela.com, Jakarta Sebagai kuasa hukum, Onser Jonhson Sianipar sempat membeberkan 34 adegan rekonstruksi yang dilakukan Saipul Jamil kepada kliennya, DS. Dari pengakuan DS, ada adegan yang tidak sesuai, terutama pada inti perkara kasus pencabulan Saipul.
"Iya, ada perbedaan. Yang berbeda itu ada lima item. Khususnya hal-hal yang sensitif. Itulah yang jadi pokok perkara kan," ungkap Osner Jonhson Sianipar saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (4/4/2016) malam.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Onser, pihaknya tak menjadikan rekonstruksi kemarin sebagai patokan dalam persidangan nanti. Justru BAP awal lah yang mereka pegang, dimana Saipul mengakui perbuatan cabulnya terhadap DS.
"Itukan pengakuan dari tersangka. Berhak untuk mengatakan tidak karena tidak disumpah, yang disumpah itu saksi. Tindak pidanananya ada, memberi keterangan palsu. Kami tidak berpatokan pada rekonstruksi itu. Patokannya BAP awal yang sudah diakui Saipul," urai Osner.
Diketahui, Saipul Jamil menjalankan rekonstrusi kasus dugaan pencabulan yang digelar di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seiring rampung berkas perkara kasus tersebut, Saipul Jamil pun dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.