Fimela.com, Jakarta Seiring lengkapnya berkas perkara kasus dugaan pencabulan, Saipul Jamil kembali mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya. Sayangnya, upaya Saipul kali ini berakhir sama seperti saat mendekam di Mapolsek Kelapa Gading. Permohonan Ipul --sapaannya-- ditolak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Bukan tanpa alasan permohonan Saipul ditolak. Meski adanya jaminan, dugaan pencabulan yang dilakukan Ipul adalah perkara serius. Ditambah lagi, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tak memiliki ruang tahanan untuk Ipul.
"Mengenai itu, kita lanjutkan penahanan. Hari ini kita bawa ke LP Cipinang, karena di sini enggak ada ruangan tahanan. Kita punya wewenang 20 hari. Ini perkara pencabulan, ya ini kejahatan serius," ujar Dado A. E, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dado melanjutkan, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas kasus Ipul ke pengadilan untuk disidangkan. Sementara ini, pihaknya masih menyusun dakwaan dan pelimpahan perkara Saipul.
"Hari ini 4 April 2016 kami sudah terima berkas tahap kedua dari penyidik mengenai perkara SJ. Tidak lama lagi perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian kita sidang di sana. Secepatnya, kita sedang susun surat dakwaan," kata Dado.
Dalam kesempatan itu, Dado menegaskan tidak adanya perlakuan spesial bagi Saipul Jamil selama dititipkan di LP Cipinang. "Tidak tahu di rutan bagaimana, yang jelas enggak ada perlakuan spesial. Semua sama di rutan," pungkasnya.
Bersama tahanan lain, Saipul Jamil tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 15.10 WIB. Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan pencabulan terhadap pelajar berinisial DS. Saipul ditangkap di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016.