Fimela.com, Jakarta Proses mediasi terkait tuntutan Ivan Fadilla terhadap harta bersamanya dengan Venna Melinda kembali gagal. Tawaran damai pihak Ivan untuk membagi harta bersama berupa rumah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditolak.
"Seharusnya hari ini mediasi, agendanya jawaban dari Ibu Venna sehubungan dengan tawaran yang kami sampaikan, yaitu rumah itu dijual dan dibagi dua (Venna dan Ivan)," kata Petrus Balapatyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Pihak Venna pun belum memberikan jawaban tentang usulan hakim mediator yang meminta agar keduanya membagi rumah seharga miliaran rupiah tersebut dengan anak-anak mereka. Majelis membagi dua harta tersebut, 50 persen untuk Venna dan Ivan, sedangkan sisanya untuk kedua anaknya.
Advertisement
"Hakim mediator ada tawaran lain yaitu rumah dibagi dua, 50 persen untuk Venna dan mas Ivan dan 50 persen untuk kedua anaknya. Tapi ada beberapa alasan dari Mbak Venna (sidang) mundur sehingga terjawab Mbak Venna tidak bersikap. Alasan di dapil dan menyerahkan ke majelis hakim," imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2016 mendatang. Menurut Petrus, ini merupakan cara Venna untuk mengulur waktu persidangan. Padahal, usulan majelis hakim dirasa pihak pengadilan merupakan yang paling tepat.
Bukan kali ini saja sidang mengalami kebuntuan. "Mediasi gagal. Tawaran kami tidak ditanggapi dan semua diserahkan kepada majelis hakim. Selama ini dia yang mengulur waktu. Saat tawaran pertama, Venna meminta waktu berpikir selama 30 hari," imbuhnya.
"Saat tawaran dari hakim mediator harta dibagi anak juga meminta waktu berpikir. Venna Melinda menolak semua tawaran itu. Karena gagal sekarang ini, maka sidang dilakukan lagi pada 13 April," tukas Petrus sebagai kuasa hukum Ivan Fadilla.