Fimela.com, Jakarta Stuart Collin merasa kepentingannya untuk bertemu dan menjadi ayah dari Arkana Rafif Bisyari tak dipenuhi oleh Risty Tagor. Sejak 3 Januari 2016 sebagai hari lahir anaknya, Stuart baru sekali saja bertatap muka dan menggendong Arkana.
Karenanya, ia pun mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan konsultasi terkait hal tersebut. Ia berharap lembaga negara yang menaungi anak-anak ini bisa menjadi mediator antara dirinya dan Risty Tagor.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelumnya saya sudah berusaha sama Risty bicara baik-baik, enggak usah berantem. Ini bukan pencitraan, tapi soal anak," kata Stuart Collin di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).
Meski tetap mencantumkan nama Stuart Collin dalam akta kelahiran Arkana, namun pihak Risty ditengarai ingin menghilangkan jejak Stuart. Mereka seakan menutup jalan bagi Stuart untuk leluasa bertemu dan mengasuh anaknya tersebut.
Dengan tegas, Stuart menyatakan bahwa dirinya tak pernah berkeinginan untuk mengambil atau merebut fisik anaknya, namun hanya ingin mendapatkan hak sebagai ayah kandung dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan.
"Apa yang saya mau bukan mau ambil anak dari Risty, tapi saya sebagai bapak ada hak dan andil untuk anak ini. Kalau bisa 50:50 lah, sama-sama membesarkan anak ini," tukas pesinetron Namaku Mentari itu.
"Ada indikasi tidak bisanya Stu bertemu anak dengan leluasa. Lalu perbuatan mereka dinilai Stuart dan kuasa hukumnya bertentangan dengan etika, moral, dan Undang-Undang negeri ini, makanya kami mengajukan permohonan ke KPAI untuk selesaikan masalah ini. Supaya nantinya Risty Tagor dan Stu bisa mengasuh anak-anak bersama-sama," tandas Denny Lubis, kuasa hukum Stuart Collin.