Sukses

Entertainment

Kuasa Hukum Zaskia Gotik: Neng Tak Beriktikad Hina Lambang Negara

Fimela.com, Jakarta Secara tegas, kuasa hukum Zaskia Gotik, Eddy Ribut mengatakan bahwa kliennya tidak dapat dikatakan sengaja melecehkan lambang negara seperti apa yang dituduhkan.

Pun demikian, Eddy mengakui bahwa Zaskia Gotik benar-benar tidak tahu lambang sila kelima dan ia hanya menjawab secara spontanitas di hadapan layar kaca.

"Terkait masalah Bebek Nungging, itu adalah jawaban Zaskia secara serta spontanitas dijawab. Memang tidak ada brifing, meski pertanyaannya ringan bagi masyarakat, bagi Neng itu pertanyaan berat, karena Neng benar-benar tidak tau apa lambang sila ke-5," tegas Eddy Ribut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Foto profil Zaskia Gotik (Nurwahyunan/bintang.com)

 

Adapun mengenai 'Bebek Nungging', alasan Zaskia menjawab bebek karena memang ia tertekan dengan suasana saat di studio. Penonton, kata Eddy bersorak dengan kata 'Itik'. Dan hal tersebut yang membuat Zaskia secara spontanitas menjawab Bebek Nungging.

"Ini kan acara musik dan menghibur, dia spontanitas menjawab dengan menghibur juga. Bebek itu brandnya, yakni Bebek Nungging yang sudah di hak patenkan dan sudah ada lagunya berjudul Bebek Ngambang sejak tahun 2012," lanjut Eddy.

Eddy melanjutkan, bahwa apa yang dilakukan Zaskia Gotik bukanlah hal tindak pidana meski memang membahas sesuatu yang dianggap sangat tidak layak.

Foto profil Zaskia Gotik (Nurwahyunan/bintang.com)

"Tidak ada maksud menghina lambang negara, kalau dilihat pasal 54 huruf A, kan tertulis 'Barangsiapa', mencoret, menulis, merusak lambang negara, tapi dalam acara itu, Zaskia menulis Bebek Nungging, tidak ada maksud menodai lambang negara melainkan sifatnya spontanitas. Jadi tidak ada itikad buruk menghina lambang negara," paparnya membela.

Akibatnya ulahnya, Zaskia Gotik dianggap sejumlah pihak telah melanggar pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading