Fimela.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad menegaskan kalau artis yang tampil di televisi seharusnya diarahkan oleh pihak televisi. Pengarahan itu meliputi soal busana, perkataan dan juga perilaku saat berperan atau tampil di acara yang akan disiarkan televisi. Penampilan Olla Ramlan dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta harusnya juga demikian.
"Dalam kasus penampilan Olla Ramlan juga begitu. Dia harus diarahkan sebelum tampil. Jangan dibiarkan apa adanya saja," kata Idy Muzayyad saat dihubungi Bintang.com pada Sabtu (26/3/2016).
Baca Juga
Idy sendiri sudah mengetahui soal heboh kasus Olla Ramlan ini. Namun pihaknya akan meneliti lebih lanjut soal tayangan yang sudah beredar di media sosial ini. "Soalnya kadang-kadang ada perbedaan antara yang beredar di media sosial dengan yang tayang di televisi. Nanti kami akan kaji lebih lanjut," jelasnya.
Advertisement
Saat ditanya apakah yang ada dalam tayangan itu melanggar kalau benar terjadi? Idy mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penilaian.
"Kalau itu benar ditayangkan berarti melanggar peraturan KPI standar dan strategi penyiaran pasal 18. Dalam pasal itu dijelaskan kalau materi siaran televisi tidak boleh menonjolkan bagian tubuh seperti payudara, paha, bokong dan area terlarang," tegasnya.
Idy Muzayyad meminta semua pihak yang terlibat dalam produksi sebuah tayangan televisi untuk berhati-hati dan memperhatikan rambu-rambu yang ada. "Semua pihak yang terlibat harus punya kepedulian agar materi siaran tidak mengandung unsur yang dilarang," katanya.