Fimela.com, Jakarta Jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) akan mencabut laporannya terhadap Zaskia Gotik, lain halnya dengan Fahira Idris. Firdaus akan mencabut laporannya pada 20 April 2016. Lain halnya dengan Fahira, ia tak akan mencabut laporannya.
"Kami enggak tahu, apa motif perdamaian itu. Yang jelas, setiap orang melaporkan punya motif-motif tersendiri. Namun, kami sudah berkomitmen tak akan mencabut laporan terhadap Zaskia," ujar kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Bintang.com, Kamis (24/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Aldwin justru kasihan dengan Zaskia dengan perdamaian tersebut. Seharusnya, pihaknya fokus dengan hak-hak terlapor. Selain itu, persoalan tersebut bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, meski laporan dicabut, perkara tersebut tetap berjalan.
"Persoalan ini bukan masalah antarindividu. Tapi ini persoalan Zaskia dengan negara, bukan dengan pribadi. Jadi, bagi kami ini bukan persoalan main-main," jelas Aldwin.
Aldwin mengungkapkan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Zaskia. Baginya, kasus ini akan jadi pelajaran bagi Zaskia dan siapa saja yang menghina Pancasila.
Fahira Idris merupakan salah satu pelapor Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2016 lalu. Hal tersebut dilakukan ia desak dari laporan sebanyak 573 surat elektronik yang datang dari masyarakat dan 20 komunitas.