Fimela.com, Jakarta Sidang cerai lanjutan Cathy Sharon dan Eka Kusuma Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini dianggendakan, memberi bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat. Dalam sidang ini, Cathy selaku pihak tergugat memberi bukti tambahan dugaan adanya Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami kliennya.
"Ada keterangan beberapa saksi. Kami hanya tunjukan formilnya saja. Seperti apakah yang ditunjukkan saksi-saksi sebelumnya tentang ada pihak ketiga atau apa, nah kami perlihatkan," ujar Fajri Yusuf Herman selaku kuasa hukum Cathy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, senin (21/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Fajri sendiri tidak tahu pasti bukti yang diserahkan pihak tergugat kepada majelis hakim saat sidang berlangsung. "Saya tidak tahu berupa apa buktinya. Tapi yang jelas diberikan tadi dalam persidangan," sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Fajri, hingga kini kliennya masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Eka. Namun dia menilai, pihak Eka seolah bersikeras ingin berpisah dari Cathy. Hal itu terlihat selama sidang berlangsung.
"Yah intinya menjaga rumah tangga demi anak anak mereka aja sih. Di dalam persidangan tadi tidak ada komunikasi sedikitpun dari Eka kepada Cathy," jelas Fajri.
Sidang cerai Cathy Sharon dan suaminya, Eka Kusuma Putra, akan kembali digelar pada 28 Maret mendatang. Rencananya sidang mengagendakan pembacaan kesimpulan.