Fimela.com, Jakarta Janji biro perjalanan umrah SSI yang melibatkan Peggy Melati Sukma untuk memberangkatkan para jemaah haji ternyata bohong belaka. Biro ini diketahui belum mengantongi ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Alhasil, para jamaah yang telah menyetorkan uang pun kecewa.
Mereka menuntut pihak biro untuk mengembalikan uang setoran sejumlah jamaah. Namun, sampai sekarang, janji pengembalian uang pada Januari 2016 lalu belum terjadi. Alhasil, para korban melaporkan Peggy Melati Sukma dan pihak terkait ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Mereka tertarik umroh karena adanya publik figur itu, dijanjikan berangkat (bersama Peggy) Desember. Gara-gara endorsement publik figur, apalagi beliau (korban) yang nge-fans sama Peggy," kata pengacara korban, Syukni Tumi di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/3).
Menurut pengacara, banyak orang yang menjadi korban dari biro perjalanan umroh ini. Ia menengarai di seluruh Indonesia ada sekitar 500 orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Baca Juga
Bahkan, menurut Syukni ada seorang korban yang meninggal gara-gara gagal berangkat ke Tanah Suci. Ia meninggal setelah terkena serangan stroke karena batal melakoni ibadah umroh setelah membayar penuh biaya.
"Yang melapor ke kami ada 9 orang, di Polres Depok ada 50 orang. Di seluruh Indonesia diestimasi, diduga ada 300-500 orang yang tertipu. Ada yang meninggal juga karena sakit stroke karena tidak jadi berangkat," tukasnya.
Peggy dan orang dari biro tersebut dilaporkan oleh Samsiar dan Sri Purwati ke Polda Metro Jaya dengan laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.