Fimela.com, Jakarta Pro-kontra terus bermunculan terkait pernyataan Zaskia Gotik. Ia dituduh menghina Pancasila. Benarkah?
Namun, kuasa hukum Zaskia, Sunan Kalijaga, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya itu terjadi akibat ketidaktahuannya. Hal tersebut terjadi akibat faktor pendidikannya yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD).
Advertisement
"Zaskia bukan seharusnya dilaporkan. Tetapi, butuh dibimbing agar paham arti lambang negara dan juga tanggal kemerdekaan yang sempat ia lecehkan," lanjut Sunan, seperti dilansir Liputan6.com.
Namun, pernyataan kuasa hukum Zaskia itu dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum Fahira Idris, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melaporkan Zaskia.
Baca Juga
"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semua orang punya hak untuk melaporkan. Apalagi, terhadap persoalan yang melecehkan lambang negara," kata Aldwin Rahadian saat dihubungi Bintang.com, Minggu (20/3/2016).
Seperti diberitakn, [Zaskia Gotik](2463486 "") melontarkan candaan bahwa Hari Proklamasi adalah 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila adalah 'bebek nungging' dalam sebuah acara di sebuah stasiun televisi, beberapa hari lalu. Pernyataan tersebut akhirnya memunculkan reaksi keras terhadap Zaskia hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.