Fimela.com, Jakarta Permohonan maaf Zaskia Gotik kepada masyarakat Indonesia dan negara disambut positif kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian. Permohonan maaf itu sesuatu yang baik dan perlu diapresiasi. Namun, permintaan maaf tak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Perlu diapresiasi. Tapi perlu diingat, Indonesia itu bukan negara permohonan maaf, tapi negara hukum," kata Aldwin saat dihubungi Bintang.com, Minggu (20/3/2016) siang.
Baca Juga
Aldwin menambahkan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama dalam negara hukum. Ia tak memandang seseorang bergelar profesor, sarjana, SMA, SMP, maupun hanya tamatan SD.
Advertisement
"Jadi, biarkan penyidik mengembangkan kasus ini. Apalagi, informasi yang saya dengar, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Zaskia sudah disiapkan oleh tim kreatif. Jika memang benar begitu, ini berarti memang sudah direncanakan," lanjut Aldwin.
Fahira Idris merupakan salah satu pelapor Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2016 lalu. Hal tersebut dilakukan ia desak dari laporan sebanyak 573 surat elektronik yang datang dari masyarakat dan 20 komunitas.
Dalam laporan bernomor: LP/1284/III/PMJ/Ditreskrimum itu, Zaskia dan Denny diduga melanggar Pasal 154a KUHP yang menyebutkan barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.