Fimela.com, Jakarta Farah Quinn merasa tercemarkan karena fotonya dicatut situs belanja oline untuk iklan pisau dan wajan. Apalagi dia tidak tahu kualitas produk tersebut, sehingga dinilai bisa memberi citra buruk terhadap karirnya di bidang memasak. Mengingat tak ada itikad baik dari somasi yang dilayangkan, Farah pun melaporkan perusahaan itu ke Mabes Polri.
"Foto ini kan pelanggaran pekerjaan. Foto yang muncul di iklan pasti melalui izin dari aku. Adanya foto ini bisa mencemarkan nama baik dan merusak reputasi saya," kata Farah Quinn saat jumpa pers, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dikatakan Farah, fotonya sempat dicopot dari situs tersebut seiring somasi yang dilayangkannya. Sangat disesalkan, justru fotonya kembali beredar untuk iklan produk lain di situs yang sama. Total sudah 3 kali somasi yang diberikan Farah dan tak ditanggapi dengan baik.
"Fotonya sudah dicabut, tap mereka mengeluarkan lagi produk baru dengan foto baru. Jadi pelanggarannya terus berlanjut. Kita sudah melakukan berbagai usaha. Saya kontak tim pengacara, untuk melakukan somasi tiga kali," jelasnya.
Diduga telah melanggar pasal 48 ayat 1 UU No. 11 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), per tanggal 16 Maret lalu Farah Quinn melaporkan perusahaan itu ke Mabes Polri. Dia juga melaporkannya ke Dirjen HAKI per tanggal 9 Februari lalu. Bahkan Farah berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga Jakarta.